Denda tersebut berasal dari tiga kategori, di antaranya pelanggar warga tidak memakai masker, restoran atau rumah makan yang melanggar PSBB, serta pelanggaran terhadap perkantoran dan dunia usaha.
"Dana denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi selama dua pekan ini di Jakarta itu sebesar Rp 97.200.000," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
Arifin menerangkan, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik sebanyak 13.300 orang. 12.853 orang di antaranya dihukum kerja sosial, dan 447 sisanya dikenakan denda perorang mencapai Rp 72.200.000.
Kemudian untuk restoran yang melanggar jumlahnya sebanyak 24 rumah makan. Sebanyak 22 restoran diberikan sanski penutupan selama 1 X 24 jam, dan dua restoran dikenakan sanksi denda Rp 25 juta.
Sedangkan perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 16 yang melanggar dan semuanya dilakukan penutupan selama 3 X 24 jam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.