Pasalnya, satu-satunya akses jalan menuju Ponpes dipasang 'police line' tanpa pemberitahuan kepada mereka.
"Aparat kepolisian langsung memasang police line tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan beberapa hari lalu," terang pengurus Ponpes, Fauzan Hasan, kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (24/10).
Akibatnya, pembangunan ponpes yang sudah 70 persen terpaksa disetop. Padahal, targetnya, awal November nanti pondok akan mengadakan kegiatan.
Menurut Fauzan, pondok yang berdampingan dengan Perumnas Pesawaran Residence tersebut dibuat untuk hafiz Al Quran dan telah berbadan hukum, yakni Yayasan Abu Dzar Muzhafa Alfi.
Diceritakan Fauzan, lahan akses jalan tersebut dihibahkan D Chandra setelah membeli rumah dari Erwan Djumardi di Blok L No.03 Perumnas Pesawaran.
Karena untuk akses jalan, ponpes kemudian membongkar rumah tersebut.
"Anehnya, tanah dan bangunan yang telah dibeli malah menimbulkan masalah hukum baru," katanya.
Menurut Fauzan, negara ini negara hukum. Jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum, tidak netral, hanya sepihak.
"Buka hati nurani, pondok pesantren ini tempat kegiatan keagaman," pintanya.
Fauzan merasa sejak awal pihak perumahan tak mendukung keberadaan ponpes mereka. Permohonan akses jalan tak digubris meski sudah diajukan sejak 2018.
Bahkan, ketika ada yang menghibahkan lahan, malah diportal polisi.
Pemasangan police line seharusnya merujuk pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan salah satunya dalam rangka penyidikan tindak pidana, olah TKP, katanya.
"Jadi, dalam rangka apa dipasang police line?" tandas Fauzan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: