Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Korupsi ADD, Oknum Bendahara Desa Diamankan Polres Serang Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 00:16 WIB
Diduga Korupsi ADD, Oknum Bendahara Desa Diamankan Polres Serang Kota
Ilustrasi/Net
rmol news logo Satreskrim Polres Serang mengamankan Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan, dana yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

"Kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020, di kantor Desa Kadu Bereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas Desa Kadu Bereum dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal Rp290.665,- yang seharusnya ada Rp 570.540.665," kata Edy di ruang kerjanya, Jumat (23/10), seperti disiarkan Kantor Berita RMOLBanten.

Lebih lanjut Edy menjelaskan kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020.

Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.

"Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya, transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seizin dan sepengetahuan pj. Kepala Desa Kadu Bereum," tegasnya.

Edy menyampaikan, uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi terlapor.

"Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19," ungkapnya.

Edy menambahkan dari aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Serang Kota.

"Berdasarkan alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Edy.

Edy berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu.

"Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu," tutup Edy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA