Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Waris Pasien Covid-19 Yang Meninggal Dapat Santunan 15 Juta, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 21:38 WIB
Ahli Waris Pasien Covid-19 Yang Meninggal Dapat Santunan 15 Juta, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar/Net
rmol news logo Seratusan ahli waris pasien Covid-19 di Semarang telah mengajukan diri agar mendapat santunan sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial.

"Kita membentuk panitia kecil untuk memberikan pelayanan saat jam kerja, tujuannya agar tidak ada penumpukan berkas. Total sudah ada 135 ahli waris yang datanya sudah kami serahkan ke provinsi," kata Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (23/10).

Surat edaran mengenai santunan kematian korban Covid-19 juga telah diberikan hingga ke tingkat kelurahan. Tujuannya untuk disosialisasikan pada warga jika ada anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19.

"Berkasnya adalah KTP asli ahli waris, akta kematian, surat keterangan lurah dan camat, serta keterangan dari rumah sakit," jelasnya.

Dari total 135 berkas yang telah diserahkan, ia memastikan belum ada satu pun yang sudah turun.

"Tugas kita hanya mengusulkan ke provinsi, lalu diteruskan ke Kementerian. Belum ada info cairnya kapan, namun kita telah sosialisasikan kepada masyarakat," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA