Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmikan Jalur Khusus Sepeda, Dishub Semarang Ingatkan Larangan Saat Bersepeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 18:19 WIB
Resmikan Jalur Khusus Sepeda, Dishub Semarang Ingatkan Larangan Saat Bersepeda
Kota Semarang kini punya jalur khusus sepeda/RMOLJateng
rmol news logo Para penggemar sepeda di Kota Semarang kini bisa bernapas lega, sekaligus berbahagia. Sebab, sejak hari ini sudah ada jalur khusus sepeda di ibukota Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jalur khusus sepeda ini diresmikan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.

Jalur khusus para goweser ini diawali dari titik nol kilometer Kota Semarang di Kota Lama, kemudian ke arah Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, lingkar Simpang Lima, hingga Jalan Gajah Mada.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto, pengguna sepeda juga memiliki hak yang sama dengan pengendara lainnya. Untuk itu jalur sepeda dibuat di Kota Semarang.

"(Jalur sepeda) ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020, intinya menjamin keselamatan bagi pengguna sepeda Kota Semarang. Akan kita awali dari titik nol kilometer Kota Lama, Jalan Pemuda, Pandanaran, dan lingkar Simpang Lima, sampai Gajah Mada," beber Endro usai peresmian jalur sepeda di Jalan Pemuda, Jumat (23/10).

Endro menambahkan, nantinya perlahan jalur sepeda akan dibuat di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Semarang.

"Sesuai dengan pasal 12 bab 3 PM 59, jalur sepeda ada 3 ganjalan, jadi bukan di bahu jalan ini sebagai contoh, tidak boleh di trotoar. Ini harus diberi penanda dengan lintasan marka, ini sesuai dengan PM," imbuhnya.

Sementara ini, pihak Dishub hanya akan memasang rambu jalur khusus sepeda dan pembuatan marka.

Namun, jika dinilai banyak titik keramaian bagi yang bisa membahayakan para pesepeda, nantinya akan dipasang rambu portabel atau traffic cone.

"Nanti rekan-rekan dari Satlantas bersama kita akan melakukan penegakan juga, karena ini bagian dari rambu yang memang harus dijalankan. alau ada traffic cone ini mesti sudah dalam keadaan yang luar biasa, mestinya marka ini sudah cukup," paparnya.

Seperti halnya pengguna jalan lainnya, pesepeda juga memiliki larangan-larangan saat berada di jalan raya. Salah satunya tidak boleh menggunakan telepon selular saat berkendara, hingga larangan penggunaan payung.

"Pengguna sepeda ini larangan yang tidak boleh dilakukan yaitu menggunakan alat selular, tidak boleh menggunakan payung, tidak boleh mengangkut barang yang tidak ada tempat muatannya, tidak boleh melanggar marka yang sudah dibuat," tegasnya.

Selain itu, saat pandemi seperti ini, pengendara sepeda pun harus tetap patuhi protokol kesehatan. Seperti tetap memakai masker dan menjaga jarak saat beristirahat.

"Animo pengguna sepeda di Semarang jumlahnya sudah ribuan, kebetulan sosialisasi yang dilakukan Pemkot, bisa melalui kawan-kawan komunitas sepeda. Saat istirahat, berhenti, harus jaga jarak, selalu gunakan masker," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA