Menurut Kepala UP AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, status dan keberadaan AGD berada di bawah UPT Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga organisasi yang didirikan PPAGD DKI Jakarta telah melanggar peraturan.
"Karena ini pengelolaannya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), jadi kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Iwan membeberkan, sebelum berada di bawah Pemprov DKI, UPT AGD memang masih berbentuk yayasan, namun diambil alih Pemprov pada tahun 2007. "Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta," tegasnya.
"Karena bagian dari Pemprov DKI Jakarta, harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," pungkas Iwan.
Sebelumnya sejumlah massa yang tergabung dalam PPAGD DKI Jakarta menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis (22/10).
Mereka pun memiliki sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar hak untuk berserikat tidak dirampas, audit keuangan AGD, pencairan Insentif pegawai, Jaminan BPJS dan segera mengganti Kanit UGD beserta kroninya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: