"Terkait vaksin itu ada denda, saya kira itu Jakarta. Tapi, kami tadi sudah intruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikuti dari
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/10).
"Karena apakah orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas," tambahnya.
Kendati demikian, Emil berharap hal itu tidak akan mengganggu jalannya pemberian vaksin sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
"Kami sih berharap semua dengan kesadaran sendiri, makanya edukasi itu menjadi penting. Mudah mudahan kesadaran itu hadir tapi kita kan tahu selama Covid-19 banyak provokasi, banyak hoax macem-macem itu harus kita tindaklanjuti," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas bila ditemukan warga yang menjadi target vaksin Covid-19 menolak untuk dilakukan vaksinasi
Bagi mereka yang menolak, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan memberikan denda sebesar Rp 5 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: