Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov Jawa Barat Masih Kaji Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 02:52 WIB
Pemprov Jawa Barat Masih Kaji Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji sanksi yang akan diberikan bagi masyarkaat yang menolak vaksin Covid-19.

"Terkait vaksin itu ada denda, saya kira itu Jakarta. Tapi, kami tadi sudah intruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikuti dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/10).

"Karena apakah orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas," tambahnya.

Kendati demikian, Emil berharap hal itu tidak akan mengganggu jalannya pemberian vaksin sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

"Kami sih berharap semua dengan kesadaran sendiri, makanya edukasi itu menjadi penting. Mudah mudahan kesadaran itu hadir tapi kita kan tahu selama Covid-19 banyak provokasi, banyak hoax macem-macem itu harus kita tindaklanjuti," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas bila ditemukan warga yang menjadi target vaksin Covid-19 menolak untuk dilakukan vaksinasi

Bagi mereka yang menolak, Pemprov DKI Jakarta sedianya akan memberikan denda sebesar Rp 5 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA