Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Pemblokiran Lahan, BPN Pesawaran Tunggu Vonis Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 20:23 WIB
Polemik Pemblokiran Lahan, BPN Pesawaran Tunggu Vonis Pengadilan
Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin dan jajarannya./RMOL Lampung
rmol news logo Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran menyatakan belum mengalihkan lahan dengan sertifikat hak milik SHM No.008111 milik seorang perempuan dengan alasan lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perempuan yang berstatus janda itu tengah berperkara dengan keponakan almarhum suaminya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin menyatakan, lahan tersebut tidak dalam status di blokir. “Soal blokir lahan tak ada lagi,” kata Kepala BPN Pesawaran Nurus Solihin, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Kamis (22/10).

Pernyataan senada disampaikan Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Zarkowi. “Lahan sudah bersih, tak diblokir," ujar dia.

Meski demikian, Nurus Solihin menyatakan, lahan SHM No.000811 tersebut masih tercatat dalam perkara pengadilan No. 77/Pdt.G/PNTjk/2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pembagian Ahli Waris.

Nurus Solihin menambahkan, BPN Pesawaran memang pernah satu kali memblokir SHM No.00811 itu pada tahun 2015. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Fitri Yanti dkk, keponakan almarhum suami Endang Retna Juwita.

Sementara itu, pengacara Endang, Abdullah Fadri Auli mengatakan, kliennya adalah pewaris Golongan 1 terkait lahan SHM No.00811 itu. Dia merasa aneh jika BPN Pesawaran memblokir lahan atas pertimbangan adanya klaim dari pewaris Golongan 2.

Abdulah berpendapat, dalam ketentuan soal waris pada KUHPerdata, selama masih ada Golongan 1, maka Golongan 2, 3 dan 4 otomatis tidak berhak atau tak memeroleh hak waris jika masih ada pewaris Golongan 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA