Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNNP Banten Musnahkan 301 Kilogram Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 04:42 WIB
BNNP Banten Musnahkan 301 Kilogram Ganja
Kapolda Banten Irjen Fiandar menghadiri pemusnahan barbuk ganja seberat 301 Kilogram/Ist
rmol news logo Barang bukti ganja seberat 301 Kilogram dimusnakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam pemusnahan itu hadir Kapolda Banten Irjen Fiandar didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Komjen Heru Winarko bersama Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung memimpin pemusnahan dengan cara dibakar ganja tersebut.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, negara telah menyelamatkan kurang lebih 2 juta warga negara Indonesia dari peredaran narkoba ganja," kata Kapolda Banten, Irjen Fiandar.

Sementara, Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menambahkan, Barang sitaan tersebut berasal dari Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, pada 24 September 2020.

"Pelaku berinisial AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir. Kronologi penangkapan pada Senin (21/9) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9) pukul 19.00 WIB," papar Hendri

Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kilogram yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.

"Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card. Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA