Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Turunkan APK Paslon Di Pohon Dan Tiang Listrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 02:20 WIB
Bawaslu Turunkan APK Paslon Di Pohon Dan Tiang Listrik
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah/RMOLLampung
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung turunkan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah dari tiang listrik dan pohon.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan penertiban ini sudah dilakukan beberapa kecamatan sejak 19 Oktober lalu.

"Instruksi saya memang melalui Whatsapp, tapi sebelumnya dari 19 Oktober ada beberapa kecamatan yang sudah turun langsung bersama Satpol PP untuk penertiban," ujar Candrawansah dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (21/10).

Penertiban APK ini, lanjut Candra, adalah sanksi paling tegas yang bisa diberikan Bawaslu.

"Sanksi paling tegas adalah penurunan, kalau sanksi administrasi bisa kita rekomendasi untuk menegur, kalau tidak diindahkan kita ke Satpol PP untuk penertiban secara paksa," tambahnya.

Namun, saat ini pihaknya tidak lagi memberikan rekomendasi ke KPU untuk menegur, melainkan langsung menertibkan APK karena sudah pasti melanggar.

Ia mengatakan, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, diantaranya di tempat ibadah, kantor pemerintah, jalan protokol, tiang listrik, ataupun di prapatan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara.

Candra meminta, tim pasangan calon memperhatikan estetika dalam pemasangan APK.

"Kan nggak enak juga melihat pohon tersakiti, dipaku atau digantungin dengan APK, kan gak enak lihatnya. Kita minta tim paslon untuk patuh terhadap aturan pemasangan APK," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA