Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kornas Jokowi Minta Hakim Transparan Tangani Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 00:29 WIB
Kornas Jokowi Minta Hakim Transparan Tangani Kasus Pidana Mantan Ketua AKLI Lampung
Ilustrasi
rmol news logo Majelis Hakim di Lampung diminta transparan dalam menangani kasus pidana Informasi dan Elektronik (ITE) mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Desakan tersebut disampaikan Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh Akib dengan catatan Syamsul yang kabur selama tujuh tahun yang diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan.

"Syamsul tidak semenstinya melarikan diri karena kasus tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap Hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri," ujar Akhrom kepada wartawan, Rabu (21/10).

Dikatakan Akhrom, berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh salah seorang Pengurus Lembaga Jasa Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Napoli Situmorang, Syamsul telah melakukan ancaman melalui pesan singkat dengan kata-kata kasar.

"Harusnya Hakim menjalankan tuntutan sesuai dari Jaksa Penuntut Umum di mana yang sebelumnya memberikan dakwaan sesuai pidana pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar," katanya.

Akhrom berharap Hakim di Lampung bisa tegas dalam proses penanganan perkara yang menjerat Syamsul. Seandainya tidak tegas, kata Akhrom, dia tidak akan segan-segan melakukan aksi massa di Jakarta.

"Kita liat nanti, semoga Hakim di Lampung bisa profesional. Kami dari Kornas Jokowi siap akan mengawal kasus terpidana ITE yaitu Syamsul," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Syamsul telah mengirimkan SMS dengan kata-kata, "Lu t*l*l Napoli, Musdalub AKLI itu harus diselenggarakan oleh DPD AKLI yang syah dan peserta Musdalub AKLI".

Selain itu, Syamsul juga melanjutkan kata-katanya dengan pemberhentian Ketua DPD AKLI harus dengan Musdalub bukan dengan SK bodong.

Atas perbuatan Syamsul tersebut, Napoli tidak bisa melakukan pekerjaanya dengan baik karena merasa terhina oleh SMS yang ditulis oleh Syamsul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA