Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Jatim Kembali Selamatkan Aset Dan Uang Rp 4 Miliar Milik Pemkot Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 18:45 WIB
Kejati Jatim Kembali Selamatkan Aset Dan Uang Rp 4 Miliar Milik Pemkot Surabaya
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Kejati/RMOLJatim
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dhofir mengatakan, dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.

Aset yang berhasil diselamatkan, kata Dhofir, tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.

“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Muhammad Dhofir, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/10).

Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Walikota Risma, dia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.

Nah, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.

Dofir menambahkan tak hanya aset berupa tanah namun juga uang sebesar Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962.

Uang itu merupakan uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Kejati Jatim untuk bisa mengembalikan uang tersebut.

“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA