Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PWI Apresiasi Polri Ungkap Pembunuhan Wartawan Demas Laira

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 12:11 WIB
PWI Apresiasi Polri Ungkap Pembunuhan Wartawan Demas Laira
Tiga dari enam pelaku yang diduga membunuh Demas Laira/RMOL
rmol news logo Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulbar.

"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira dan para pelaku berhasil ditangkap,” kata Atal dalam keterangan Persnya, Rabu (21/10).

Menurut Atal, selama ini kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan hilang begitu saja dan jarang terungkap siapa pelaku. “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri dalam mengungkap kasus-yang menjadi korban wartawan," ujar Atal.

Atal berharap para pelaku pembunuhan wartawan ini dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

"Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul,32, Nawir,30, Doni,20,Haerudin, 18, Ilham,19, dan Ali Baba,25. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada Selasa malam dan Rabu pagi.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA