Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Samakan SOP Dan Regulasi Uji Emisi, 300 Teknisi Bengkel Diberikan Pelatihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 08:59 WIB
Samakan SOP Dan Regulasi Uji Emisi, 300 Teknisi Bengkel Diberikan Pelatihan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih/Net
rmol news logo Upaya Pemerintah Provinsi DKI untuk menciptakan udara yang bersih di ibukota tak hanya dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Uji emisi kendaraan pun jadi bagian yang dapat perhatian dalam rangka mengurangi polusi udara.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan pelatihan terhadap 300 teknisi Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) dalam rangka menyamakan standar dan regulasi selama bulan Oktober ini.

Ratusan teknisi tersebut berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya.

Untuk sesi teori, pelatihan dilakukan secara virtual. Sementara untuk praktiknya dilaksanakan di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur.

"Pelatihan bertujuan untuk menambah jumlah teknisi yang mampu melakukan uji emisi. Mereka nanti bakal bertugas di bengkel atau kios uji emisi maupun kendaraan layanan uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, Rabu (21/10).

Pelatihan kepada teknisi juga dilakukan untuk mempersiapkan 550 tempat atau bengkel penyelenggara uji emisi. Sebab untuk saat ini hanya baru ada 155 bengkel yang berkompeten untuk melakukan uji emisi di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A Supalal mengatakan, ratusan teknisi ini dibekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi.

"Karena pesertanya dari berbagai bengkel, alat uji emisi dan mereknya pasti beragam. Dari beragam kondisi yang ada itu, kami informasikan soal prosedur yang diakui itu seperti apa, karena ini ada aturan dan standarnya," jelas Yusiono.

Yusiono menambahkan, melalui pelatihan ini juga diinformasikan kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui oleh para teknisi. Sehingga bengkel-bengkel resmi memiliki kesamaan pandangan atau visi dalam rangka perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Terutama aturan terbaru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” kata dia.

Lanjut Yusiono, para teknisi juga dilatih menggunakan sistem informasi uji emisi atau E-Uji Emisi.

"Ini penting bagaimana mereka nanti menginput hasil uji emisi itu. Selain sertifikat, kami berikan user ID dan password-nya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA