Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pegawai Meninggal Karena Covid-19, UNS Lockdown Seminggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 03:59 WIB
Dua Pegawai Meninggal Karena Covid-19, UNS <i>Lockdown</i> Seminggu
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho/Net
rmol news logo Kebijakan lockdown diberlakukan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) menyusul adanya dua pegawai yakni satu dosen dan satu pejabat LPPM UNS yang dikabarkan meninggal dunia dengan positif Covid-19 dalam waktu hampir bersamaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membatasi aktivitas kampus selama tujuh hari ke depan mulai dari tanggal 21 hingga 27 Oktober 2020.

Keputusan ini diambil setelah Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, menandatangani Surat Pemberitahuan 4373/UN27/TU/2020 tentang Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Selasa (20/10).

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Rektor UNS 67/UN27/SE/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas dan Sistem

Kerja Pegawai di UNS, diambil setelah memperhatikan perkembangan penyebaran Sars-Cov-2 di wilayah kota Surakarta, termasuk di lingkungan UNS.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebut Surat Pemberitahuan ini ditujukan langsung kepada jajaran Wakil Rektor, Ketua Senat, Staf Ahli Rektor, Dekan Fakultas, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Seluruh Kepala UPT, dan Ketua/Kepala Unit di lingkungan UNS.

Pembatasan ini tidak hanya pada kegiatan akademik, namun UNS juga membatasi penggunaan fasilitas umum, seperti sarana olahraga, tempat ibadah, dan sarana prasarana umum lainnya.

"Bersama ini disampaikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Tendik) diwajibkan bekerja dari rumah ,” ujar Prof. Jamal dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Menurut Jamal penghentian sementara aktivitas dan penggunaan fasilitas umum akan ditinjau kembali oleh UNS dengan memerhatikan situasi dan kondisi yang berkembang berkenaan dengan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Surakarta, termasuk di lingkungan UNS.

Jamal dengan tegas meminta seluruh unit kerja memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan dengan fleksibilitas pengaturan personil dan jam kerja

"Untuk kegiatan penelitian, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya, yang sudah terjadwal dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat atau dijadwal ulang," pesannya.

Bagi pegawai tenaga kesehatan (Nakes) Medical Center dan Rumah Sakit (RS) UNS, dia meminta wajib masuk kerja dengan pengaturan yang akan diatur selanjutnya oleh Direktur RS UNS.

"Saya meminta agar Direktur RS UNS mengatur, selanjutnya aktivitas di unit kesehatan dan RS UNS agar tetap memberikan pelayanan dengan baik dan secara maksimal," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA