Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Seharusnya Presidential Threshold 0 Persen Jika Ada Pemilu Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 00:58 WIB
Demokrat: Seharusnya <i>Presidential Threshold</i> 0 Persen Jika Ada Pemilu Serentak
Hinca Pandjaitan/Net
rmol news logo Pasca pengesahan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diikuti dengan kondisi demokrasi di tanah air sedang mengalami kemunduran.

Imbas kemunduran itu ada yang mempengaruhi kelangsungan demokrasi Indonesia. Salah satunya, UU Kepemiluan yang melalui aturan-aturan turunannya yang bisa menentukan masa depan demokrasi.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, tingginya angka presidential threshold yang juga diatur dalam UU Pemilu itu akan berpengaruh pada kelangsungan demokratisasi di Indonesia.

"Minggu-minggu kedepan ini setelah nanti masuk masa reses tanggal 8 November, saya kira akan segera masuk UU Pemilu yang jadi acuan utama kita merancang lagi 5 tahun ke depan Indonesia seperti apa. Pastilah isunya tentang pembatasan-pembatasan lagi," kata Hinca Pandjaitan dalam Forum Demokrasi Forum (PDF) yang diselenggarakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Selasa malam (20/10).

Menurut Hinca, pengalaman yang lalu-lalu seharusnya mengajarkan kepada semua pihak termasuk partai politik untuk tidak lagi ada Presidential Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen.

Hal itu, kata Hinca, justru tidak relevan dengan kebijakan pemerintah melakukan Pemilu Serentak.

"Seharusnya tidak ada lagi itu presidential threshold. Harus 0 persen. Itu (Presidential Threshold) tidak ada lagi kalau Pemilunya serentak. Itu tidak ada relevansinya lagi," tegasnya.

"Pengalaman di Baleg DPR menyebut bahwa kita terus kecolongan begitu ya. Ini juga akan akan menjadi perdebatan yang sangat serius tahapan berikut adalah UU pemilu," sambungnya.

Hinca mengatakan berbagai pertanyaan tentang bagaimana mengamankan kekuasaan kedepan pasti mengemuka. Meski demikian, dalam UU Pemilu harus menjamin hak dasar dipilih dan memilih.

"Harus jadi jaminan kita semua untuk sama-sama memperhatikan UU ini. Pengalaman-pengalaman periode ini saya kira menjadi pengalaman paling berharga," demikian Hinca Pandjaitan.

Selain Hinca Pandjaitan, narasumber lain dalam diskusi virtual tersebut yakni Divisi Advokasi YLBHI Mohammad Isnur, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, dan Ketua Balitbang DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA