Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (20/10), 4 mahasiswa ini dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Mukhamad Akhru M (18) dari Fakultas Ekonomi Udinus, Igo Adri H (18) jurusan Peternakan Undip, Izra Rayyan F (18) dan Nur Achya A (18) keduanya mahasiswa Fakultas Teknik Unissula.
Tangis pun pecah saat mereka dijemput orang tua, perwakilan kampus, dan rekanya di pintu keluar Mapolretabes, Jalan Dr Sutomo, Semarang.
Ketua LBH Ratu Adil, Taufiqurrohman, usai mengantar mahasiswa keluar tahanan dan mempertemukanya dengan orang tua masing-masing menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes, Kombes Auliansyah Lubis, dan Kasat Reskrim, AKBP Benny Setyowadi, atas dikabulkannya penangguhan penahanan dan menjadikan para mahasiswa berstatus tahanan kota.
"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu upaya hukum dengan dikabulkanya penangguhan penahanan keempat adik mahasiswa, dalam hal ini bapak Kapolrestabes Semarang," ucap Taufiq beserta tim kuasa hukum.
Taufiq menambahkan, meskipun empat mahasiswa ini sudah bebas, namun mereka tetap menjalani wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai salah satu syarat dari penangguhan penahanan.
Sementara itu, kuasa hukum lainya dari LBH Ratu Adil, Suseno menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal keempat mahasiswa ini jika nantinya penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menyatakan berkas mereka sudah lengkap atau P21.
"Kita akan kawal terus empat mahasiawa ini jika nantinya sudah masuk ke ranah sidang pengadilan. Akan kita upayakan semaksimal mungkin nantinya," imbuh Suseno.
Seperti diberitakan sebelumnya, 4 mahasiswa dari kampus berbeda, yaitu Undip, Udinus, dan Unissula, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes dan dilakukann penahanan sejak Kamis (8/10). Mereka terbukti melakukan pengrusakan dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: