Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Prasetio Ingatkan Warga Soal Denda Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 08:41 WIB
Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Prasetio Ingatkan Warga Soal Denda Pelanggaran
Wagub DKI Ahmad Riza Patria dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi usai mengesahkan Perda Penangggulangan Covid-19/Istimewa
rmol news logo Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin kemarin (19/10).

Untuk itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta seluruh masyarakat Ibukota agar mematuhi aturan hukum tersebut.

"Sebab sanksi bagi pelanggar terbilang cukup besar," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Selasa (20/10).

Politikus PDI Perjuangan itu pun membeberkan, seperti pada Ayat 1 Pasal 31 yang mengatur mengenai pelanggar yang membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berasal dari fasilitas kesehatan, dapat sanksi dengan pidana denda maksimal Rp 5 juta.

"Begitu pun pelanggar yang sama dan disertai dengan tindak kekerasan/ancaman akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," sambung Prasetio.

Selanjutnya bagi setiap warga yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, akan terancam pidana dengan pidana denda maksimak Rp 5 juta.

"Saya telah meminta agar sanksi tegas ini dan sejumlah sanksi lainnya segera disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta secara masif," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 berisikan 11 Bab dengan 35 pasal. Perda ini pun mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai dengan ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA