Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran BPUM Di Kota Tangerang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 05:56 WIB
Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran BPUM Di Kota Tangerang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)/Net
rmol news logo Catatan khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terhadap pelaksanaan penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang, Senin, (19/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang terdampak pandemi Covid-19.

"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” ujar Wahidin dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Atas dasar itu WH mengingatkan kepada walikota dan segenap Gugus Tugas, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Saya kira, ini menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Menekan penyebaran Covid-19, kata WH, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tengerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan walikota. Saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19,” pintanya.

"Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayah Tangerang Raya,” demikian Wahidin Halim.

Sebagai infomasi, pada minggu pertama di bulan Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi pergeseran Zona Merah.

Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.

Namun pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi zona orange, status Kota Cilegon naik menjadi zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi zona merah.

Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi zona orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi zona merah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA