Pelantikan itu, kata politisi Partai Nasdem, Indriani, adalah amanat Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Sebagaimana amanat UUPA, maka dengan keluarnya kepres pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh, maka kami mendorong agar pimpinan DPRA segera menjadwalkan paripurna pengesahan Nova Iriansyah sebagai gubernur definitif,†kata Indriani dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (19/10)
Sebagai perwujudan dari implementasi UUPA, kata dia, yang menjadi landasan gerak Pemerintahan Aceh dan dikawal bersama oleh seluruh rakyat Aceh, harusnya pimpinan DPR Aceh dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan dan pengangkatan gubernur Aceh.
DPR Aceh sendiri telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk melantik Nova Iriansyah.
Indriana berharap polemik tanggal penerimaan Kepres oleh pimpinan DPRA tidak menjadi masalah utama. Karena pengesahan gubernur definitif harus segera dilaksanakan.
“Jikapun tidak diatur secara eksplisit dalam UUPA, maka pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dam berlaku secara nasional,†ujarnya.
Legislatif dapat berpedoman pada ketentuan perundang-undangan umum, yaitu Pasal 173 UU 102016, tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2014, tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Harapan rakyat Aceh, kata Indri, sangat sederhana. Yakni agar DPR Aceh dapat menjadwalkan paripurna pengesahan gubernur definitif sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif sesuai spirit dan nilai yang terkandung dalam MoU dan UUPA.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: