Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Diswab Test Covid-19, Jakarta Berlakukan Denda Rp 5 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Oktober 2020, 19:48 WIB
Tolak Diswab Test Covid-19, Jakarta Berlakukan Denda Rp 5 Juta
Daftar aturan denda Rp 5 juta/Repro
rmol news logo DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan virus corona baru (Covid-19) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disebutkan dalam Pasal 29 Perda tersebut, bagi warga DKI yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," demikian bunyi pasal yang dikutip Kantor RMOLJakarta, Senin (19/10).

Selain itu mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," begitu bunyi Pasal 30.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Ibukota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA