Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Datang Upacara, 5 PNS Kabupaten Gresik Ditunda Pengangkatannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 19 Oktober 2020, 16:34 WIB
Tak Datang Upacara, 5 PNS Kabupaten Gresik Ditunda Pengangkatannya
Pemberian SK Pengangkatan PNS di lingkungan Pemkab Gresik/RMOLJatim
rmol news logo Sebanyak 5 orang dari 117 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, tak hadir dalam upacara pengambilan sumpah. Akibatnya, SK pengangkatan mereka pun ditangguhkan.

“Yang tidak hadir sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNS-nya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin,” kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, pada acara pengambilan sumpah di halaman kantor Bupati Gresik, Senin (19/10).

Dalam sambutannya, Bupati merasa bangga dengan semangat para PNS Gresik, yang dinilainya punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni.

Sambari Halim pun mengajak seluruh PNS di lingkungan Pemkab Gresik untuk selalu menanamkan sumpah yang diucapkan di dalam hati dan dilaksanakan dengan maksimal.

"Tentu saja dengan sumpah yang anda ikrarkan, akan membuat anda lebih hati hati dan teliti dalam bekerja. Disiplin pegawai harus anda taati. Saya berharap, setelah saya berhenti jadi Bupati, dapat meninggalkan yang baik dengan aparat yang berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini dapat bisa lebih baik dimasa yang akan datang,” tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sementara, Penjabat Sekda Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menambahkan, PNS yang diambil sumpah terdiri dari 99 orang formasi CPNS tahun 2018 serta 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.

“Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III. Seperti apa yang telah diingatkan Bupati, agar PNS yang sudah disumpah agar lebih berhati-hati dalam bekerja. Setidaknya, berorientasi pada PP tahun 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbaunya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA