Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran, Herawati Hermawan, dalam dialog bersama Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya Kamil dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Desi Ratnasari, Senin pagi (19/10).
Dialog bertema "Bruk Brak Pemimpin Perempuan Jabar dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik" itu digagas Komisi Informasi Provinsi Jabar dan dipandu Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal.
Irawati menambahkan, UU tersebut telah berusia 12 tahun. Tidak keliru apabila ada yang merasa perlu dikaji kembali dan disesuaikan dengan situasi saat ini.
“Di tengah arus informasi yang tinggi saat ini, mungkin positioning Komisi Informasi perlu disesuaikan sesuai perkembangan zaman. Di samping itu tuntutan masyarakat akan kebutuhan informasi yang semakin tinggi menuntut pemerintah semakin responsif terhadap keterbukaan informasi publik yang lebih cepat, transparan, dan informati," ucap Irawati.
Hal-hal tersebut, sambungnya, perlu diantisipasi dalam UU dan peraturan pelaksanaan turunannya. Inilah yang membuat alumni Unpad menilai UU 14/2008 perlu dikaji ulang.
Unpad merupakan salah satu pihak yang menginisiasi UU KIP pada 2008 lalu.
"Berdasarkan hal tersebut kami akan segera mengimplementasikan inisiatif pengkajian UU KIP melalui Center for Public Policy Analysis di bawah IKA Unpad," jelas Irawati.
IKA Unpad memiliki beberapa pusat penelitian untuk menjalankan program unggulan. Di antaranya Center for Public Policy Analysis yang pelaksanaan diawasi Wakil Ketua Umum IKA Unpad Phillips Jusario Vermonte.
Philips adalah seorang peneliti politik papan atas di Indonesia. Alumni Hubungan Internasional Unpad itu saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), sebuah lembaga think tank penting di Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: