Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menyambut baik pengesahan tersebut. Dia optimis Raperda ini mampu meningkatkan efektivitas penanganan pandemi di Jakarta.
"Tren sepanjang Oktober 2020 ini kan kita tahu, angka positif masih di atas seribu setiap hari. Berarti ada yang salah ini, jadi perlu ada aturan jelas," katanya kepada
Kantor berita politik RMOLJakarta, Senin (19/10).
Menurut MTZ, Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan.
"Sudah ada Pergub khusus memang. Tapi kita berharap, raperda atau kemudian Perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik," lanjutnya.
MTZ berharap sidang paripurna yang akan digelar dapat berjalan lancar dan raperda ini nantinya bisa ditaati dan dijalankan oleh semua pihak dengan baik.
"Kalau masyarakat tak patuhi protokol kesehatan, kapan pengusaha kuliner mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas," pungkasnya.
Tercatat sebelumya ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Pertama Pergub 33/ 2020 yang dikeluarkan pada 10 April lalu. 

Lalu Pergub 88/2020 tentang perubahan Pergub 33/2020 yang dikeluarkan pekan kemarin untuk mengatur PSBB fase II.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: