Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Covid-19 Buka Gelombang Kedua Program Fellowship Jurnalisme, Terbatas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 Oktober 2020, 08:59 WIB
Satgas Covid-19 Buka Gelombang Kedua Program Fellowship Jurnalisme, Terbatas!
Form pendaftaran program fellowship jurnalisme/Net
rmol news logo Program Fellowship Jurnalisme untuk perubahan perilaku masyarakat taat protokol Covid-19 kembali dibuka.

Berdasarkan dokumen program yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pendaftaran Fellowship Jurnalisme ini diperpanjang.

Di mana, program yang digagas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berkolaborasi dengan Dewan Pers ini memberikan batasan waktu hingga 21 Oktober 2020.

Selain itu, Satgas dan Dewan Pers juga membatasi jumlah reporter, fotografer, dan editor dari media yang akan direkrut. Yakni hanya 2.685 orang di 24 provinsi di Indonesia.

Di mana rinciannya adalah Aceh (26 orang), Jambi (53), Bengkulu (24), Kepulauan Bangka Belitung (70), Jakarta (174), Jawa Tengah (313), Yogyakarta (70), Bali (96), Nusa Tenggara Barat (59) dan Nusa Tenggara Timur (67).

Kemudian, untuk provinsi Kalimantan Barat (39 orang), Kalimantan Selatan (202), Kalimantan Timur (59), Kalimantan Utara (90), Gorontalo (65), Sulawesi Barat (69), Sulawesi Selatan (172), Sulawesi Tengah (83), Sulawesi Tenggara (48), Sulawesi Utara (37), Maluku (48), Maluku Utara (98), Papua Barat (81) dan Papua (185).

Adapun khusus untuk awak media televisi dan radio, Satgas dan juga Dewan Pers hanya akan melakukan rekruitmen di 10 provinsi. Diantaranya, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah.

Program Fellowship Jurnalisme ini bakal merekrut wartawan disuatu media untuk melakukan tugas liputan khusus corona.Secara tidak langsung, mereka yang mengikuti program ini menjadi agen perubahan perilaku masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19.

Namun, program ini utamanya diperuntukan bagi jurnalis yang sedang mengalami kesulitan karena perusahaan medianya terdampak secara ekonomi karena Pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, selain memberikan solusi jangka pendek masalah industri pers di Indonesia, kerjasama Satgas dengan Dewan Pers ini ingin menjadikan jurnalis sebagai garda terdepan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.

Ada syarat dan ketentuan pendaftaran yang harus dipenuhi para jurnalis. Diantaranya, mengisi data lengkap di www.ubahlaku.id, memiliki sertifikat kompetensi wartawan minimal tingkat muda, dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

Selain itu, mereka juga harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Jurnalis atau perusahaan pers konstituen Dewan Pers. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA