Adapun agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bappemperda) terhadap Raperda tentang penanganan Covid-19.
Setelah itu rapat diteruskan dengan permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD. Usai disetujui pimpinan DPRD akan menyerahkan secara simbolis Raperda itu kepada Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda penanggulangan Covid-19.
Rapat akan digelar pukul 13.00 di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No. 18, Jakarta Pusat. Rapat akan dihadiri para dewan dan jajaran Pemprov DKI.
Raperda penanggulangan Covid-19 terdiri dari 11 bab yang didalamnya berisi 35 pasal. Perda ini nantinya disebut- sebut akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penanggulangan Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: