Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Himsataki Minta Kepastian Agar Penempatan Dan Perlindungan PMI Dilakukan Dengan CINTA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 17 Oktober 2020, 13:50 WIB
Himsataki Minta Kepastian Agar Penempatan Dan Perlindungan PMI Dilakukan Dengan CINTA
Rapat koordinasi Kemnaker-BP2MI/Net
rmol news logo Rapat koordinasi Kemenaker dan BP2MI pertengahan bulan ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang benar-benar melindungi calon Pekerja Migran Indonesia, PMI dan keluarga serta Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Harapan itu disampaikan oleh Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Harjadmo, Sabtu (17/10).

Dengan memfokuskan tujuh program besar dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diharapankan, proses dari hulu sampai ke hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah dalam penempatan dan perlindungan PMI. Oleh karenanya harus dilakukan pendekatan yang komprehensif.

Ketujuh unsur tersebut yaitu perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta Keluarganya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.

Selain itu, tambah Tegap Harjadmo, hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah tentang Unsur Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, tata kelola penempatan dan perlindungan PMI oleh P3MI, serta tata kelola kepulangan PMI yang telah selesai masa kontrak maupun yang bermasalah.
 
Terkait tata kelola perlindungan dan penempatan calon PMI ke negara-negara timur tengah, Tegap Harjadmo mengkritisi Keputusan Menteri No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Khususnya di BAB III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja butir A No. 1 Huruf k yang menyebutkan persyaratan P3MI adalah memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, karena semangatnya adalah bagaimana program dapat berjalan tanpa terklaster, transparan, terukur dan ankutabel.

Himsataki mengusulkan pasal tersebut dapat direvisi dengan klausul yang lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat diantara asosiasi bisnis penempatan pekerja migran Indonesia serta P3MI itu sendiri, dengan usulan revisi sebagai berikut:

Soal penetapan perusahaan penempatan PMI dalam mengikuti program SPSK, dengan P3MI yang akan menempatkan calon PMI ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan.

Yaitu, melakukan pendaftaran secara daring melalui laman SISKOBP2MI dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI; memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku; memiliki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di sistem MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.

Selanjutnya, tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan PMI non prosedural; tidak sedang dikenakan sanksi administratif; menandatangani pakta integritas; memiliki ISO 9001 yang masih berlaku; memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI; memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Lalu, P3MI yang memenuhi persyaratan di atas membentuk Konsorsium P3MI paling sedikit jumlah anggota Konsorsium sebanyak 20 P3MI; konsorsium P3MI Memiliki sistem online dan bersedia untuk terintegrasi dengan SISKOBP2MI; dan konsorsium P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi dalam lingkup penempatan dan pelindungan PMI sebagai mitra pemerintah.

Adapun asosiasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI yang dilaksanakan oleh Konsorsium P3MI yang menjadi anggotanya.

"Kami berharap usulan tersebut dapat dikabulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI sehingga iklim usaha penempatan dan perlindungan PMI ke timur tengah khususnya ke Kerajaan Arab Saudi dapat segera berjalan dengan rasa CINTA yaitu cepat, integritas, netral, transparan dan akuntabel," demikian Tegap Harjadmo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA