Atas hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, pihaknya mewajibkan tujuh sektor di Ibukota untuk menyediakan tempat cuci tangan.
Menurut Widyastuti, dalam aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dari Kementerian Kesehatan, hanya ada lima sektor yang diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan.
Lima sektor yang dimaksud berdasarkan aturan Kemenkes RI adalah rumah tangga, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, dan tempat umum.
"(Pemprov DKI) menambahkan lagi dua yaitu tantangan tempat ibadah dan moda transportasi," kata Widyastuti seperti dikutip Redaksi melalui Channel Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (15/10).
Adapun untuk diketahui, selain mencuci tangan dengan sabun, cara lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal ini selanjutnya dikenal sebagai perilaku 3M.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: