Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Suharti mengatakan, tujuan pembangunan Kampung Susun Akuarium adalah untuk memberikan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Sejumlah skema pun disiapkan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan Kampung Susun Akuarium. Di mana, secara prinsip, kepemilikan akan dikelola bersama antara pemerintah dan koperasi.
Nantinya koperasi warga memiliki tugas sebagai pengelola penghunian. Sehingga hunian warga tidak dapat ditransaksikan dan diperjualbelikan.
"Koperasi warga menyewa aset tanah dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta dengan harga di bawah standar," ujar Suharti saat menjadi narasumber diskusi daring bertema 'Webinar Inovasi Kebijakan Perumahan Sosial: Kampung Susun Bahari Akuarium', Kamis (15/10).
Dengan skema tersebut ada keuntungan yand didapat. Di antaranya aset hunian terjangkau masih dimiliki pemerintah dan proses penyusunan kerja sama lebih cepat.
"Status tanah masih dimiliki Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak perlu ada perubahan atas tanah yang memakan waktu lama dan tidak ada jual beli aset milik pemerintah untuk kepentingan ekonomi," sambungnya.
Kendati demikian, Suharti menambahkan, dari skema di atas ada beberapa tantangan. Yakni soal kerja sama yang memungkinkan adalah sewa antara pemerintah dan badan hukum warga (koperasi).
"Kerja sama sewa yang diatur Permendagri adalah per 5 tahun dan dapat diperpanjang, serta pemberian SKBG (sertifikat kepemilikan bangunan gedung) kepada masyarakat berpenghasilan rendah adalah praktik yang baru," tutup Suharti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: