Musibah tersebut menyebabkan kerusakan di beberapa ruang kerja Lembaga Sensor Film (LSF) yang berkantor di gedung tersebut.
Meskipun demikian, LSF sebagai lembaga negara yang memiliki tugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum beredar, tetap berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi dalam kondisi apapun.
“LSF tetap menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan perfilman,†ujar Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto, Rabu (14/10).
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, LSF segera mengalihkan proses pelayanan dan fasilitasi penyensoran ke Gedung C Lantai 1, Kompleks Kemendikbud Cipete, Jalan RS Fatmawati, Cipete, RT 6/RW 5, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Berkantor di Gedung Kemendikbud ini bersifat sementara. Kini LSF juga sedang mencari kantor yang representatif,†ujar Ketua LSF.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.