Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pembukaan RPTRA, di antaranya pengunjung yang diperbolehkan hanya usia 9-60 tahun. Jam operasional pun dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Fasilitas yang dapat dimanfaatkan hanya taman refleksi dan
jogging track dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Selain itu, sebagian fasilitas di dalam ruangan (
indoor) masih ditutup, pengelola RPTRA wajib melaporkan aktivitas pengelolaan kepada lurah setempat," ungkap Tuty dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Seluruh pengelola RPTRA wajib menerapkan protokol kesehatan, melakukan 3M, mendata pengunjung yang datang, memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat, dan sesuai dengan kelompok usia yang telah ditentukan.
"Pengelolaan RPTRA pada masa PSBB transisi ini akan di-
monitoring dan dilaporkan oleh Sudin PPAPP Kota/Kabupaten kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan," tandas Tuty.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.