Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta,
Prasetio Edi Marsudi mengingat selama ini, DPRD DKI hanya menjadi
penonton dalam menyaksikan proses dan perumusan kebijakan seperti
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Harus dong
(DPRD dilibatkan). Kan enggak eksekutif sendiri, ada legislatif," ujar
Prasetio di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa
(13/10).
Menurutnya, pelibatan DPRD DKI itu perlu dilakukan karena apa yang menjadi kebijakan Pemprov menyangkut uang rakyat.
"(DPRD
DKI) Enggak dilibatkan, hanya nonton saja. Sekarang perlu dilibatkan,
apa, dan ke mana (arah kebijakan). Kan menyangkut masalah keuangan juga
di situ," tandas Prasetio.
Untuk saat ini, Pemprov DKI telah
kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12
hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus
harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibukota.
Sebelum
memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI sempat menarik rem
darurat dan memberlakukan PSBB ketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27
September 2020. PSBB ketat juga kembali diberlakukan periode 28
September hingga 11 Oktober 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: