Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan untuk pembukaan bioskop, manajemen harus mengajukan proposal permohonan persetujuan terlebih dahulu.
"Pertama, mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke dinas pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Proposal itu selanjutnya diserahkan kepada tim gabungan yang terdiri dari dinas terkait. Tim gabungan itu nantinya akan menyusun jadwal presentasi untuk manajemen bioskop menyampaikan paparannya.
"Dua, Dinas Pariwisata akan mengirim ke tim gabungan yang sudah dibentuk, ada Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, dinas terkait termasuk Dinas Pariwisata," kata Bambang
Setelah presentasi disetujui, tim gabungan akan melakukan kunjungan ke satu bioskop. Setelah dinyatakan siap, manajemen boleh membuka seluruh bioskopnya.
"Kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan Surat (Keputusan) Kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," pungkas Bambang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: