Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bioskop Diizinkan Boleh Beroperasi, Ini Prosedurnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 Oktober 2020, 16:46 WIB
Bioskop Diizinkan Boleh Beroperasi, Ini Prosedurnya
Ilustrasi
rmol news logo Seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, bioskop di Jakarta kembali diizinkan beroperasi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan untuk pembukaan bioskop, manajemen harus mengajukan proposal permohonan persetujuan terlebih dahulu.

"Pertama, mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke dinas pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Proposal itu selanjutnya diserahkan kepada tim gabungan yang terdiri dari dinas terkait. Tim gabungan itu nantinya akan menyusun jadwal presentasi untuk manajemen bioskop menyampaikan paparannya.

"Dua, Dinas Pariwisata akan mengirim ke tim gabungan yang sudah dibentuk, ada Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, dinas terkait termasuk Dinas Pariwisata," kata Bambang

Setelah presentasi disetujui, tim gabungan akan melakukan kunjungan ke satu bioskop. Setelah dinyatakan siap, manajemen boleh membuka seluruh bioskopnya.

"Kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan Surat (Keputusan) Kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," pungkas Bambang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA