Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta 105/2020, maka jam operasional MRT pada weekdays/hari kerja akan dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 21.00.
"Untuk weekend alias akhir pekan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Kamal melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10).
Adapun jarak antar kereta pada hari kerja setiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 hingga 09.00 dan 17.00 hingga 19.00) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara itu pada akhir pekan, jarak antar kereta tiap 10 menit.
"Pembatasan jumlah pengguna 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," tambah Kamal.
PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa mengimbau, bagi pengguna MRT Jakarta yang tetap harus berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker di lingkungan MRT Jakarta," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: