Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ponco, Jurnalis Yang Hilang Saat Demo Tolak Omnibus Law Sudah Kembali Ke Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 21:48 WIB
Ponco, Jurnalis Yang Hilang Saat Demo Tolak Omnibus Law Sudah Kembali Ke Keluarga
Ponco Sulaksono saat ditemui anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10)/Istimewa
rmol news logo Kabar telah kembalinya Ponco Sulaksono ke pangkuan keluarganya disambut dengan suka cita oleh kolega sesama jurnalis. Ponco pun dipastikan kembali dalam kondisi sehat walafiat.

Pihak redaksi Merahputih.com, tempat Ponco bekerja sebagai jurnalis, mengucapkan terima kasih kepada LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri, Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari saat Ponco sempat dinyatakan hilang kontak sampai proses pemulangan dari Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10).

"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Pempinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh melalui keterangan pers, Sabtu (10/10).

Seperti diketahui, jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, diamankan mulai Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB sampai Jumat (9/10) pukul 20.15 WIB.

Saat bentrokan pecah, Ponco berada di Halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, untuk mengurai massa yang sudah melempar benda-benda tertentu dan batu, polisi pun menembakan gas air mata. Ponco akhirnya terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.

"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.

Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman. "Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco.

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.

Akibat alat komunikasinya diamankan polisi, Ponco tidak bisa menghubungi tim redaksinya. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco mengirim berita pada pukul 15.14 WIB.

Ponco akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat dinihari (9/10). Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. 

Pihak MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis di berbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Padahal, kerja jurnalis sudah dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutup Thomas Kukuh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA