Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PFI Medan Kecam Ulah Oknum Aparat Yang Paksa Wartawan Hapus Foto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 10 Oktober 2020, 14:26 WIB
PFI Medan Kecam Ulah Oknum Aparat Yang Paksa Wartawan Hapus Foto
Raden Armand dikerumuni oleh oknum aparat usai mengambil sejumlah foto aksi represif aparat/Istimewa
rmol news logo Unjuk rasa ricuh yang terjadi di DPRD Sumatera Utara pada Kamis kemarin (8/10) ternyata dinodai aksi intimidasi dan intervensi oleh oknum aparat kepada jurnalis di Kota Medan.

Adalah Raden Armand, reporter Indozone.id yang menjadi korban intimidasi oknum aparat.

Ia dipaksa untuk menghapus beberapa momen demonstrasi yang sempat dipotret olehnya.

Armand bercerita, awalnya ia meliput di DPRD Sumut sekitar pukul 15.30 WIB. Saat meliput dia melengkapi dengan ID Pers, helm, dan patuh dengan protokol kesehatan.

Saat demo sudah rusuh, ada pendemo yang ditarik paksa seperti buronan, terus dipukuli oleh oknum aparat berpakaian seragam PDH.
Momen inilah yang menurutnya langsung dibidik menggunakan kameranya. Namun selesai memotret, ia mengaku tiba-tiba ditarik oleh oknum diduga aparat berpakaian sipil.

"Lalu oknum tersebut mengatakan 'Saya nggak mau foto itu ada, saya mau foto itu dihapus'. Saya ditarik sampai dekat DPRD Medan. Dan sudah ada sekitaran 5 oknum yang mengelilingi dan memaksa meminta hapus dan berusaha menarik kamera saya," tutur Armand, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

"Jadi karena sudah dikepung, saya terpaksa menunjukkan hasil jepretan dan beberapa hasil jepretan dihapus. Setelah itu mereka pergi," ungkapnya.

Atas insiden tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Rahmad Suryadi mengatakan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Bahkan sudah beberapa kali menimpa anggota PFI Medan, termasuk Raden Armand yang merupakan anggota PFI.

Rahmad berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

"Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi," jelasnya.

Dengan ini PFI Medan memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan tindakan oknum aparat yang mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis sore (8/10).

2. Mengimbau aparat penegak hukum agar memahami mekanisme kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana saat kejadian korban sudah mengenakan ID Pers namun malah diminta untuk menghapus foto-foto kekerasan oknum aparat terhadap pendemo di kamera fotografer.

3. Meminta kepada oknum pelaku intimidasi bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anggota PFI Medan, Raden Armand reporter Indozone.id.

4. Meminta kepada semua pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers agar tidak terulang kejadian serupa di masa yang akan datang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA