Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov Sumut Luruskan 12 Kabar Bohong Soal UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 08 Oktober 2020, 04:59 WIB
Pemprov Sumut Luruskan 12 Kabar Bohong Soal UU Cipta Kerja
Ilustrasi Omnibus Law UU Ciptaker/Net
rmol news logo Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar Sumut menegaskan sedikitnya ada 12 hoaks atau informasi bohong yang sedang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Hoaks tersebut yakni yang menyebut hilangnya pesangon, dihapusnya upah minimum, upah dihitung perjam, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi, outsourching berlaku seumur hidup, tidak ada status karyawan tetap.

Selain itu isu hoaks lainnya yakni perusahaan bisa mem-PHK kapan saja secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan hilang.

Termasuk kabar menyesatkan soal semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, tenaga kerja asing bebas masuk, buruh dilarang protes (ancaman PHK), libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan.

“Dibilang pesangon tidak ada, upah diturunkan ini kan sudah tidak bernar, tidak ada satupun dari 12 hoaks itu yang benar. Memang setiap ada undang-udang baru tentu ada yang berubah dan nantinya undang-undang ini diturunkan ke peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis dan detail. Jadi bersabar saja, jangan pula ikut-ikutkan memanaskan suasana, padahal tidak tahu isi dari Omnibus Law itu sendiri,” kata Harianto, Rabu (7/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Dijelaskannya, sesungguhnya pesangon tetap dibayar maksimal 25 kali gaji dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan, enam kali oleh pemerintah.

Masalah pesangon ini diatur pada Pasal 156 UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK).

Pasal 88C ayat 1 UU Cipta Kerja tertulis Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan pasal dua menyebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Begitu juga dengan isu upah dihitung perjam, padahal di UU Cipta Kerja tetap menggunakan upah minimum.

Mengenai hilangnya hak cuti, pada pasal 79 ayat (5) menyebutkan perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti panjang diberikan 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa informasi hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Harianto juga menyampaikan, demontrasi yang diprediksi akan terjadi pada Kamis (8/10) mendatang dikhawatirkan ditumpangi oleh kepentingan lain.

Massa yang menumpang ini diprediksi sebagai pemicu terjadinya hal-hal anarkis. Karena itu Harianto berharap para pekerja untuk tidak turun ke jalan menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Bertambah dewasa lah kita menyikapi hal tertentu, jangan ikut-ikutan. Tidak pernah pemerintah ini mengorbankan para pekerjanya, malah menyempurnakan dengan peraturan-peraturan yang baru karena dinamisnya masalah teknologi industri pada saat ini,” tambah Harianto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA