Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lantik Penjabat Sekda DKI Yang Ditinggalkan Almarhum Saefullah, Ini Pesan Gubernur Anies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 18:38 WIB
Lantik Penjabat Sekda DKI Yang Ditinggalkan Almarhum Saefullah, Ini Pesan Gubernur Anies
Gubernur Anies Baswedan melantik penjabat Sekda DKI Jakarta/Ist
rmol news logo Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik dan memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu siang (7/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anies menyampaikan, tugas yang diemban Sri Haryati tidak mudah untuk menjalankan fungsi Sekda di masa krisis Covid-19 ini.

"Satu adalah krisis kesehatan karena Covid-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan," ujar Anies dalam sambutannya.

Penjabat Sekretaris Daerah diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.

"Alhamdulillah selama tiga minggu ini Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran. Saya berharap kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik," sambung Anies.

Pelantikan Penjabat Sekda dilakukan lantaran ada kekosongan jabatan yang sebelumnya dipegang Saefullah yang wafat pada 16 September lalu.

"Saya percaya ibu Penjabat Sekretaris Daerah bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kepada Penjabat Sekretaris Daerah, diharapkan untuk bisa menjembatani seluruh aktivitas di tengah jajaran agar bisa melakukan koordinasi secara lengkap bagi semuanya," pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA