Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini, Anies Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekretaris Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 09:57 WIB
Siang Ini, Anies Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekretaris Daerah
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melantik dan memimpin pengambilan sumpah terhadap pejabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta di Balai Agung, Gedung Balaikota, pada Rabu (7/10).

Dalam undangan yang diterima redaksi, acara tersebut akan digelar pada pukul 13.00 dengan dihadiri para pejabat di lingkungan Pemprov DKI dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana Tugas (Plt) khusus untuk Pejabat Definitif Sekretaris Daerah yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah. 

Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah. 

Chaidir juga menerangkan, tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

"Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta (Sri Haryati),” jelas Chaidir.

Selanjutnya, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah, Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP 11/2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

Mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelantikan tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA