Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Buka Lelang Cari Pengganti Almarhum Saefullah, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 04 Oktober 2020, 09:25 WIB
Pemprov DKI Buka Lelang Cari Pengganti Almarhum Saefullah, Ini Syaratnya
Balaikota DKI Jakarta/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang ditinggalkan almarhum Saefullah, yang meninggal dunia karena Covid-19.

Selain jabatan Sekda DKI, ada dua jabatan deputi gubernur yang turut dilelang, yakni Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman 5/2020, tentang seleksi terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI tahun 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti pada 1 Oktober 2020.

“Diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," demikian petikan surat tersebut.

Adapun waktu pendaftaran lelang ini dibuka dari 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 17 Oktober 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Oktober 2020.

Setelah itu, akan dilakukan tes tertulis dan penulisan makalah pada 22 Oktober sampai 23 Oktober 2020, asesmen kompetensi pada 2 November sampai 10 November 2020, tes kesehatan pada 5 November sampai 6 November 2020.

Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November sampai 20 November, dan pengumuman akhir pada 23 November 2020.

Dalam surat itu, total ada 14 persyaratan umum. Lima persyaratan paling atas yang disebutkan, yakni berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Persyaratan umum lainnya memiliki usia maksimal 58 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali pejabat fungsional yang terkait. Kemudian memiliki latar belakang pendidikan S1, D-IV, atau sederajat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA