Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peduli Warga Terdampak Pandemi, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 04 Oktober 2020, 02:27 WIB
Peduli Warga Terdampak Pandemi, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi PBB
Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kebijakan relaksasi pengurangan pajak di bulan Mei 15 persen, Juni 10 persen, dan Juli-Agustus 5 persen resmi selesai di akhir bulan Agustus lalu.

Namun demikian, kata dia, Pemkot Bekasi masih memberikan relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perkotaan (PBB P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

"Untuk pembayaran pajak tahun 2020 maupun di bawah tahun 2019 dibebaskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak hanya bayar pokok pajak PBB saja. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga sampai 31 Desember 2020,” kata Aan, Sabtu (3/10), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Semua jenis pajak PBB, mulai dari buku 4,5 dan buku 1,2,3 diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran PBB, masyarakat dapat keringanan membayar pajak.

Selain itu, di sisa waktu beberapa bulan lagi, PAD dari sektor pajak PBB bisa terus meningkat.

"Diharapkan dengan sisa 3 bulan lagi, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB di Bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi,” ujar Aan.

"Saya juga berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak, meskipun di tengah kondisi pandemi. Karena pemanfataan pajak, selain dipergunakan untuk pembangunan dan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” pungkas Aan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA