Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Jawa Tengah, 4 Kabupaten/Kota Pelaksana Pilkada Masih Masuk Zona Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 17:37 WIB
Di Jawa Tengah, 4 Kabupaten/Kota Pelaksana Pilkada Masih Masuk Zona Merah
Ilustrasi/RMOLNetwork
rmol news logo Dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020, sebanyak 4 kabupaten/kota masih masuk dalam zonasi risiko tinggi (merah) sebaran kasus Covid-19.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual, Jumat (2/10).

Rakor yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian, diikuti oleh seluruh Provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk Kabupaten Purbalingga yang akan menggelar Pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Rakor virtual ini juga diikuti Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, Ketua DPRD Bambang Irawan, juga jajaran Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan kepala OPD terkait.

Ketua Satgas Penanganan Covid Covid-19, Doni Monardo menyebut, 4 kabupaten/kota di Jateng yang akan menggelar Pilkada dan masih masuk zona merah adalah Kebumen, Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.

"Dari 309 daerah yang akan Pilkada, sebanyak 29 kabupaten kota atau 9,39 persen masuk zonasi risiko tinggi. Ada 190 daerah (61,49%) risiko sedang, 67 daerah (21,68%) risiko rendah, 14 daerah (4,53%) tidak ada kasus baru, dan 9 daerah (2,91%) tidak terdampak,” kata Doni Monardo, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Namun demikian, Doni menambahkan, berdasar data mingguan hingga 27 September 2020, jumlah daerah peserta Pilkada Serentak 2020 yang berzona merah mengalami penurunan.

"Daerah yang akan Pilkada, di 309 daerah, justru zona merah turun dari 45 menjadi 29 kabupaten kota. Sementara di daerah yang tidak ada pilkada, zona merah naik dari 25 menjadi 33,” tandas Doni Monardo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA