Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Tangsel Ramah Mal Dan Tongkrongan, Begini Kata Airin Rachmi Diany

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 04:49 WIB
PSBB Tangsel Ramah Mal Dan Tongkrongan, Begini Kata Airin Rachmi Diany
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany/Net
rmol news logo Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan belum lah maksimal. Terlebih, Pemerintah Kota Tangsel memberikan kelonggaran untuk membuka mal dan restaurant.

PSBB di Tangsel ini memang berbanding terbalik dengan perketatan PSBB di Jakarta yang masih menutup beberapa wisata rekreasi karena pandemi Covid-19. Di Tangsel sendiri PSBB seakan-akan ramah untuk mal dan tempat-tempat hiburan lainnya.

Akibatnya, banyak warga Jakarta banyak yang mencari hiburan ke Tangsel, karena jaraknya yang dekat sekali dengan Jakarta. Mereka kebanyakan ke mal, cafe dan lainnya. Beberapa pihak khawatir banyak klaster baru dengan kebijakan Pemkot Tangsel yang membuka ritel dan tempat-tempat lainnya

Namun, buat Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany justru menganggap hal itu biasa. Airin bahkan mengatakan, jika mereka yang datang ke Tangsel untuk spending (pengeluaran) uang harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Tadi kita diskusi sedikit dengan Kabag Ops Polda Metro, yang disampaikan Pak Gubernur, harus terkoneksi satu dengan yang lainnya. Kita terus lakukan monitoring dan evaluasi, yang pastinya kami bersepakat juga tidak hanya Tangsel, Bogor, dan yang lainnya, mana kala memang orang datang ke kita, mereka spending uangnya ya dengan catatan ikuti protokol kesehatan yang ada," terang Airin dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (1/10).

Airin juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin datang ke Tangsel, jika Tangsel masih melakukan PSBB.

"Karena biar bagaimanapun juga, kita kan PSBB. Jadi kadang masyarakat lupa, bahwa Tangsel bukan PSBB, padahal kita PSBB," imbuhnya.

Lanjutnya, jika ditemukan pelanggar PSBB di Tangsel pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas. Bahkan, Gubernur Banten akan memperketat sanksi yang tertuang dalam Perda sebagai payung hukum.

"Jadi kalau ditemukan ada pelanggaran, saya sudah instruksikan bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim, itu harus ditindak tegas. Bahkan apalagi kalau nanti Pak Gubernur akan membuat Perda, itu akan membuat payung hukum bagi pengadilan negeri untuk membuatkan sidang cepat," ungkap Airin.

"Jadi pada intinya orang mau dateng silakan saja, tapi kita juga ada PSBB, ya ikuti protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, ya saya sudah perintahkan Satpol PP, TNI dan kepolisian (untuk menindak)," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku jika perda sanksi PSBB sudah sampai ke DPRD Provinsi Banten.

WH berharap dengan adanya perda sanksi PSBB, masyarakat bisa menjadi sadar akan menjaga dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Perda sudah sampai ke DPRD, dari kita bersama kepolisian, sudah saya sampaikan, itu intinya memuat sanksi. Karena sekarang kesulitan penegak hukum, Pak Polisi dan TNI kan setiap hari nongkrong, tapi sifatnya edukasi dan sosialisasi. Dan ini enggak efektif menurut saya. Harus ada sanksi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA