Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Kriteria Penerima Layanan Isolasi Terkendali Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ini Kriteria Penerima Layanan Isolasi Terkendali Pemprov DKI
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti/Net
RMOL. Masyarakat yang terpapar  Covid-19 diwajibkan menjalani isolasi, baik dilakukan secara mandiri atau lewat fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Hal itu penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Corona Baru alias Covid-19 yang kian merajalela. 

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Individu yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," jelasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Selanjutnya, individu tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali dan mematuhi prosedur yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” sambungnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 980/2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.

Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dan hasil tes laboratorium PCR positif

Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu  terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA