Ia diceca sebanyak 56 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengungkapan, Wakil DPRD Kota Tegal ini mulai diperiksa pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB di Mapolda Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang.
"Hari ini pemeriksaan tersangka Wasmad kita memberikan 56 pertanyaan yang dikaitkan ke unsur pasal dan keterangan dari saksi-saksi," kata Wihastono usai pemeriksaan tersangka, Rabu (30/9).
Mantan Direskrimsus Polda Jateng ini menambahkan, dalam pemeriksaan ini tersangka sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran dan mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser dangdut," imbuhnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLjateng.
Wihastono Yoga Pranoto juga mengatakan, proses berikutnya yaitu melakukan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Hasil pemeriksaan kita gelar internal, siapa saja yang bisa atau mungkin jadi tersangka akan kita kejar. Komunikasi dengan jaksa," urai Wihastono.
Terkait penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan lantaran ancaman hukuman dalam pasal tersebut bawah lima tahun. Meski demikian tersangka diminta untuk wajib lapor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.