Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Hukum Melibatkan WNA Makin Marak, Kemlu Perkuat Kerja Sama Dengan Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 30 September 2020, 08:03 WIB
Kasus Hukum Melibatkan WNA Makin Marak, Kemlu Perkuat Kerja Sama Dengan Kemenkumham
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan WNA antara Kemlu dan Kemenkumham/Ist
rmol news logo Meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia mengharuskan adanya koordinasi Kementerian/Lembaga dalam hal pemberian data yang lebih akurat.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan WNA Indonesia dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui pernyataan tertulis pada Rabu (30/9), Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto dan Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting menyampaikan komitmen kedua pihak untuk bekerja sama dalam mekanisme bilateral mengenai notifikasi dan akses kekonsuleran.
 
Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif, serta pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.
 
PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

"Sekiranya kerja sama ini dapat terus memacu kita untuk terus meningkatkan kinerja, dan juga mekanisme yang efektif antar instansi," ujar Andy.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan WNA di Indonesia.  Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa Covid-19.

Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam dashboard database JWNA mencapai 189.257. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 WNA.

Di masa pandemi Covid-19, sampai September 2020, Kemlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi 477 orang , WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, yang sembuh 321 orang dan yang meninggal 12 orang.

Sampai dengan September 2020, Kemlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 ijin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap WNnya untuk keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian barbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA