Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ridwan Kamil Tegaskan Surat Nikah Dan Akta Cerai Soekarno-Inggit Tidak Dijual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 29 September 2020, 17:36 WIB
Ridwan Kamil Tegaskan Surat Nikah Dan Akta Cerai Soekarno-Inggit Tidak Dijual
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan ajukan surat nikah dan akta cerai Soekarno-Inggit untuk disimpan dan dirawat di Gedung Arsip Nasional/RMOLJabar
rmol news logo Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan surat nikah dan akta cerai Presiden Soekarno dan Inggit Garnasih tak akan dijual ke kolektor pribadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu ditegaskan Ridwan Kamil lewat akun Instagram resminya saat menerima kedatangan keluarga Inggit Ganarsih pada Senin kemarin (28/9).

"Siang ini saya menerima kedatangan keluarga besar Ibu Inggit Garnasih yang menyampaikan kesepakatan mayoritas keluarga (para cucu Ibu Inggit, tujuh orang dari dua anak angkat Bu Inggit) untuk menyerahkan surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih kepada negara. Tidak untuk dijual kepada kolektor pribadi," ucap Emil, sapaan akrabnya, Selasa (29/9).

Emil juga memastikan, bahwa negara nanti akan mengganti biaya surat tersebut. Keluarga besar pun menyerahkan kepada aturan dan regulasi yang ada.

"InsyaAllah, jika semua rencana berjalan baik, kami akan proses secara prosedural. Dan, menurut hemat kami, dokumen bersejarah tersebut akan lebih afdal jika disimpan di Gedung Arsip Nasional, bukan di lingkungan Pemprov Jawa Barat," tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelumnya, isu penjulan dua arsip berharga tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, pihak keluarga pun sudah menerima banyak tawaran untuk menjual surat nikah dan akta cerai dari Bung Karno dan Ibu Inggit.

Sekadar info, Soekarno dan Inggit menikah yang dikukuhkan dengan Soerat Keterangan Kawin No. 1138 berbahasa Sunda yang tertanggal 24 Maret 1923 dan bermaterai 15 sen.

Sementara surat perceraian kedua tokoh perjuangan itu diketahui pada 29 Januari 1943. Surat tersebut turut pula ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional, yakni Ki Hadjar Dewantara dan Kiai Haji Mas Mansyur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA