Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Ambil Alih Tanah Sepihak, Gubernur Dan Bupati Gorontalo Dilaporkan Ke KSAD Andika Perkasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 28 September 2020, 16:53 WIB
Diduga Ambil Alih Tanah Sepihak, Gubernur Dan Bupati Gorontalo Dilaporkan Ke KSAD Andika Perkasa
Connie Rahakundini Bakrie/RMOL
rmol news logo Diduga mengambil alih lahan secara sepihak, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo dilaporkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hal itu disampaikan Connie Rahakundini Bakrie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas tanah bersertifikat HGU 1/1980 keluarga H Djaafara Arbie yang dihibahkan secara sepihak kepada TNI AD. Connie mengaku, laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Mabes AD pada (16/9)lalu yang dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.

“Atas perhatian langsung KSAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1x24 jam di hari Kamis (17/9) pukul 12.00-14.00 WITA menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” jelas Connie Rahakundini kepada wartawan, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, hadir pula Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov, Dandim 1314/Gorut, Danramil 1314-04/Tibawa, serta utusan Pemda dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas sertifikat tanah yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo pun mengundang Connie Rahakundini untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Drs Astri Tuna dengan surat 005/PERKIM/639/IX/2020.

“Undangan bersifat mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Ini menunjukan sangat arogan dan bossy-nya Pemda setempat,” jelas Connie.

Connie kemudian mengundang balik Bupati Gorontalo dan seluruh jajarannya pertemuan di Jakarta atau Bogor. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum ada respons dari pihak yang diundang.

“Saya mengundang balik mereka untuk datang pada pertemuan hari itu di Aston Resort Hotel, Sentul, Jawa Barat,” tegas Connie.

Connie mengingatkan, hibah hak atas tanah tanpa pembicaraan, permusyawaratan, persetujuan serta tanpa izin tertulis adalah perbuatan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

“Kami tunggu kedatangan dengan iktikad baik Bupati dan atau Gubernur," jelasnya.

Connie menjelaskan, tanah yang dimaksud adalah perkebunan kelapa dan jati seluas lebih kurang 56 hektare yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942. Namun saat ini tanah tersebut sudah diratakan dan dibangun dasar bangunan dan infrastruktur Secaba oleh Korem setempat.

Hal itu terjadi karena menurut keterangan Danrem Brigjen Bagus Antonov, tanah tersebut telah dihibahkan kepada pihak TNI AD. Namun yang disayangkan, proses tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan izin pihak pemegang hak atas tanah tersebut.

“Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami, maka tentu kami akan tindaklanjuti ke proses selanjutnya. Model pemimpin-pemimpin daerah seperti ini jelas-jelas menunjukan model kepemimpinan yang tidak menjunjung demokrasi dan jelas harus segera diakhiri," tegas Connie Rahakundini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA