Dalam rilis resmi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, delapan KMA itu diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor dalam acara serah terima di Embrio Museum Geopark Lusi, Sidoarjo, Minggu (27/9).
Dalam sambutannya, Tarmizi mengungkapkan keharuannya dan mengajak semua pihak untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat timeline penyelesaian sisa 50 lokasi yang sudah masuk proses pengajuan.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar, dalam sambutannya menyampaikan penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Ia menegaskan, tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya.
"Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik," ujar Fuad Nasar.
Disinggung perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad Nasar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan bekerjasama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.
Kepala PPLS, Jefry Pattiasina Recky, menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut.
Menurutnya, sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian dijalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jefry juga menyampaikan apresiasinya kepada para nazhir yang telah bekerjasama dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut.
"Kami berharap kerjasama ini dapat semakin erat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif," ujarnya.
Proses penandatanganan penyerahan 8 KMA sendiri disaksikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag, Kepala Kemenag Sidoarjo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur MUI, Pemda Sidoarjo dan seluruh jajaran PPLS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.