Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nama Dicatut Jadi Pengurus, Hilal Farid: Saya Tidak Pernah Mengisi Formulir Di PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 September 2020, 04:18 WIB
Nama Dicatut Jadi Pengurus, Hilal Farid: Saya Tidak Pernah Mengisi Formulir Di PPP
SK PPP yang memuat nama Hilal Farid Turmudzi/Ist
rmol news logo Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pangandaran, Hilal Farid Turmudzi berang. Hal itu setelah namanya tercatat jadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diketahui, nama Hilal Farid Turmudzi, tercatat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jabatan sebagai Sekretaris di Pimpinan Majelis Syariah Cabang, masa bakti 2016-2021 dan ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, Ade Munawaroh Yasin.

Menklarifikasi hal tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Pangandaran, Hilal Farid Turmudzi mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun di DPC PPP Kabupaten Pangandaran.

"Demi Allah, saya tidak pernah mengisi formulir keanggotaan PPP sama sekali. Datang ke kegiatannya saja saya tidak pernah, kok tiba tiba ada nama saya dalam kepengurusan," tegas Hilal kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (27/9).

Menurut Hilal, berkas surat keputusan DPW PPP Jawa Barat yang mencatut namanya sempat mencuat ke Publik saat hendak pemilihan Ketua PCNU beberapa waktu lalu.

"Pada saat itu ada keluar dan saya sempat kaget. Namun setelah berkomunikasi dengan Sekretaris PWNU Jabar, itu tidak menjadi halangan karena bukan di kepengurusan harian," paparnya.

Karena merasa dicatut, Hilal meminta namanya dihapus dari sekretaris pimpinan Majelis Syariah DPC PPP Kabupaten Pangandaran.

"Ya supaya tidak ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari, apalagi jabatan itu kan posisi yang sangat strategis di partai," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA